Penulis Lainnya

Sutaryono Hadiwibowo



Opini : pembobotan kriteria pada pemeriksaan kinerja dengan teknik analytic hierarchy process (AHP)


18 Juli 2014
Pemeriksaan kinerja merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan tujuan tertentu. Menurut UU No. 15 tahun 2004 pasal 4 ayat 3, pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi, aspek efisiensi serta aspek evektifitas.
2013_ART_PP_Pembobotan kriteria pemeriksaan kinerja11_01.pdf